EKSISTENSI PERAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL

  • Ummi A’zizah Zahroh Universitas Sebelas Maret
  • Moch Thariq Shadiqin Universitas Diponegoro
Keywords: Perjanjian Internasional, Masyarakat Internasional, Peran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan peran perjanjian internasional dalam mengatur hubungan masyarakat internasional dan keberadaannya yang diakui sebagai instrumen yuridis dalam sumber hukum internasional oleh Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 (1), sebagai serta tentang norma hukum yang disepakati oleh komunitas internasional. Penelitian dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) substansi perjanjian internasional tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip umum, 2) norma hukum yang disepakati oleh masyarakat internasional menjadi episentrum representasi hak dan kewajiban dalam fragmen hukum internasional, 3) masyarakat internasional memiliki kesamaan kesadaran sosial terhadap perjanjian internasional sebagai suatu bentuk kepastian hukum.

References

Kasimirus, Pemikiran Lex Humana Thomas Aquinas dan Relevansinya bagi pembuktian Hukum Positif Indonesia. Madiun: STKIP Widya Yuwana.

dkk Daryono, Interpretasi dan Penalaran Hukum. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019.

H. Kelsen, Principles of International Law, 2nd ed. 1966.

H. Adithiya Diar, Umar Hasan, Johni Najwan, “Individual’s Responsibility Concept in International Forest Fires Cases,” Journal of Law, Policy and Globalization, vol. 56, p. 122, 2016.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. .

M. Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional Buku I Bagian Umum. Bandung: Rosda Offset, 1982.

O’Connel DP, International Law Volume 1. London: Stevens, 1965.

R. Kholis, Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Praktik. Malang: Setara Press, 2015.

Z. Ali, Metode Penelitian Hukum, 3rd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

H. Kelsen, “Principles of International Law,” p. 12.

R. M. Wallace, International Law. London: Sweet & Maxwell, 1986.

M. Kusumaatmadja, Pengantar Hukum internasional Bagian I. Bandung: Rosda Offset, 1982.

O’Connel DP, International Law Vol 1. London: Stevens, 1965.

Pasal 1 ayat (1) dan Penjelasannya dalam UU No. 24 Tahun 2003. .

W. Prodjokirono, Asas-Asas Hukum Publik Internasional. Jakarta: PT. Pembimbang Masa, 1967.

J. Elvardi, “Kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean dan Tiongkok dalam Hukum Nasional Indonesia,” Jurnal Perjanjian Internasiona, 2017.

W. Prodjokirono, Asas-Asas Hukum Publik Internasional. Jakarta: PT. Pembimbang Masa, 1967.

J. G. Starke, Introduction to International Law. London: Nintahun Edition, Butterworths, 1984.

I. W. Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional-Bag I. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Jawahir Thontowi dkk, Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Published
2022-07-06
How to Cite
Ummi A’zizah Zahroh, & Moch Thariq Shadiqin. (2022). EKSISTENSI PERAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL. OISAA Journal of Indonesia Emas, 5(2), 87-93. Retrieved from https://ejournal.ppi.id/index.php/oisaa/article/view/124
Section
Articles